Dusun Flobamora Mengikuti Kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Komunitas di NTT

Kupang, 19 Agustus 2025 – Komunitas Sastra Dusun Flobamora berpartisipasi dalam kegiatan Penguatan HAM Bagi Komunitas di NTT yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Supardan, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Supardan mengajak para peserta dari berbagai komunitas untuk menumbuhkan sikap saling menghargai dan toleransi antar anggota komunitas meskipun berbeda latar belakang suku, agama, maupun pandangan. Kita semua harus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak bersama di lingkungan, membentuk budaya damai dan adil dengan membebaskan penyelesaian masalah melalui dialog musyawarah bukan dengan kekerasan sehingga pada kesempatan yang baik ini mari kita menguatkan peran komunitas sebagai agen perubahan sehingga nilai-nilai HAM dapat diterapkan dalam kehidupan sosial sehari-hari.

”Melalui kegiatan penguatan HAM ini saya harap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip dasar HAM yang melekat pada setiap orang tanpa diskriminasi dan juga membangun kesadaran kolektif bahwa penghormatan HAM dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga dan komunitas,” Kata Supardan.

Diskusi permasalahan HAM di NTT. Foto: Ete Luruk

Komunitas Sastra Dusun Flobamora menjadi salah satu dari lima belas komunitas yang diundang untuk mengikuti kegiatan ini. Ete Luruk dan Dhevilia Desmona Kase hadir mewakili komunitas.

Kegiatan diawali dengan sesi pemaparan materi tentang HAM oleh Ariance Komile, Analisis Hukum Ahli Madya dari Kanwil KemenHukum NTT.

“Janganlah kita sekadar mengejar penghargaan tetapi mengingat bahwa kita adalah orang-orang yang dipilih untuk melaksanakan kerja-kerja kemanusiaan yang memastikan bahwa seluruh warga masyarakat kita mendapatkan haknya dengan baik dalam hal ini Hak Asasi Manusia,” tegas Ariance.

Peserta dari setiap komunitas kemudian dibagi menjadi tiga kelompok diskusi. Kelompok-kelompok tersebut mendiskusikan permasalahan HAM yang teraktual dan sering terabaikan di NTT atau yang sering dikatakan masyarakat no viral no justice.

Foto bersama Kabid Instrumen dan Penguatan KemenHAM NTT, Analisis Hukum Ahli Madya Kanwil KemenHukum NTT, dan peserta dari komunitas-komunitas di NTT. Foto: Ete Luruk

Penulis: Ete Luruk
Penyunting: Mario F. Lawi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Keranjang Belanja
Scroll to Top