Penerbit Dusun Flobamora Serahkan Bukti Terbit kepada Perpustakaan Daerah NTT

Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Penerbit Dusun Flobamora menyerahkan bukti cetak dua buku terbitan terakhir penerbit. Kedua judul terbitan yang diserahkan adalah Ekaristi, buku puisi Mario F. Lawi yang meraih penghargaan Buku Puisi Pilihan Tempo 2014, dan Imaji Biblikal dan Penghayatan Iman Personal karya Giovanni A.L. Arum, sebuah pembacaan estetik-teologis atas sejumlah puisi dalam buku Ekaristi. Kedua bukti terbit diserahkan oleh editor penerbit, Mario F. Lawi, kepada Perpustakaan Daerah Nusa Tenggara Timur, di akhir acara Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 di Hotel On the Rock, Kelapa Lima, Senin, 30 Desember 2024.

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan menghadirkan empat pemateri guna membahas UU Nomor 13 Tahun 2018 dari berbagai aspek. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka, Yohanes Berek, mewakili Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran para wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta hubungan pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam,” ujar Yohanes menyampaikan sambutan.

Editor Penerbit Dusun Flobamora, Mario F. Lawi, menyerahkan bukti cetak dua terbitan terakhir penerbit di akhir kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Kepala Bidang Pemgembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yohanes Berek, di Hotel On the Rock, Kelapa Lima, Kota Kupang, pada 30 Desember 2024. Foto: Verlyn Oktavia (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur).

Meski demikian, Yohanes mengungkapkan, sebagai hasil dari sosialisasi yang juga sempat dilakukan oleh Perpustakaan Nasional pada Mei 2024, jumlah penerbit yang menyerahkan bukti cetak kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT meningkat dari dua penerbit pada 2023 menjadi delapan penerbit pada 2024. Selain itu, ada 10 penulis yang menyerahkan karyanya sepanjang periode tersebut.

Dengan demikian, kegiatan sosialisasi yang dilakukan berandil dalam perluasan capaian implementasi Undang-Undang tersebut di tingkat penerbit yang ada di NTT, khususnya di Kota Kupang.

Keempat pemateri yang menyampaikan gagasannya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, dengan materi berjudul “Implementasi Penerapan UU No. 13 Tahun 2018 dan Peran Kejaksaan dalam Mendukung Pelaksanaan Implementasi UU No. 13 Tahun 2018”; Anton Bele dengan tema paparan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018: Perspektif Wajib Serah; Mesakh A.P. Dethan dengan tema paparan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai Warisan Budaya: Peran Serta Masyarakat; dan Dedi Supyadi yang menjabarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018.

Sosialisasi dihadiri berbagai lembaga terkait sebagai perwakilan para wajib serah, mulai dari instansi vertikal maupun Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, penerbit, serta pengelola media.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Shopping Cart
Scroll to Top